Seiring dengan tuntutan penyediaan tenaga listrik yang semakin meningkat, baik dari segi mutu, keandalan, kuantitas dan jangkauan pelayanannya, PT PLN (Persero) dihadapkan kepada berbagai tantangan, satu diantaranya adalah sebagai pelaksana PSO (Public Service Obligation), PT PLN (Persero)berkewajiban untuk meminimalkan besaran kompensasi pelaksanaan PSO (KP PSO) yang harus dibayar oleh Pemerintah.
Dalam rangka pemenuhan tuntutan pelayanan dan tuntutan efisiensi KP PSO seperti tersebut, PT PLN (Persero) sudah, sedang, dan akan terus melakukan konversi energi primer yang dipergunakannya, utamanya dengan melakukan pengalihan pemakaian minyak bumi ke batubara. Dalam kaitan ini, PT PLN (Persero) telah membentuk PT PLN Batubara sebagai anak perusahaan dengan tugas untuk membantu Perusahaan induknya dalam mengamankan kebutuhan batubaranya, baik menyangkut aspek : mutu, jumlah persediaan, maupun aspek biayanya.
PT PLN Batubara didirikan pada tanggal 03 September 2008 dimana pembentukannya telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU–58468.AH.01.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan.
Sesuai dengan Anggaran Dasar-nya, PT PLN Batubara dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
1. Kegiatan Penambangan Batubara (termasuk Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Eksploitasi, Pengolahan dan Penyimpanan);
2. Kegiatan Transportasi Batubara (operasi dermaga dan pelabuhan bongkar dan muat);
3. Kegiatan di bidang terkait (coal blending, customization plant, liquification, dan gasification)
4. Kegiatan Perniagaan Batubara dan derivatifnya;
5. Kegiatan Pemberian Jasa Konsultasi dalam bidang Industri pertambangan Batubara dan logistik lainnya.
Untuk merealisasikan misi usahanya, PT PLN Batubara berkeyakinan bahwa dengan menjalin kebersamaan dengan para petaruh (stakeholder)-nya, baik di sisi hulu maupun di sisi hilir, dan tentunya dengan iklim regulasi yang mendukung, tugas termaksud insya Allah akan dapat terlaksana dengan baik.
Ke sisi hilir, jalinan kerjasama akan lebih berkaitan dengan pelaksanaan peran sebagai 'armlength' Perusahaan Induk dalam bentuk pelayanan pengamanan persediaan batubara di unit-unit pembangkit berbahan bakar batubara, sedangkan di sisi hulu PT PLN Batubara berupaya untuk bersinergi dengan para pemilik konsesi tambang, disamping tentunya mengelaborasi kebijakan Pemerintah terkait dengan penetapan WPN (wilayah pencadangan Negara) sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Secara keseluruhannya, keberadaan PT PLN Batubara adalah untuk membantu misi PT PLN (Persero) dalam menyediakan pelayanan penyediaan tenaga listrik di Indonesia, sehingga pada hakekatnya para petaruh (stakeholder) PT PLN Batubara adalah semua pihak yang berkepentingan atas terselenggaranya penyediaan tenaga listrik yang : tersedia, bermutu, andal, dan menjangkau di tanah air tercinta.
.
www.otodidak.info
www.indofocus.net



